Anda
harus mengetahui titik-titik sensual pada tubuh wanita. Karena, di satu sisi, seluruh bagian tubuh
wanita memang penuh dengan pesona bagi pria sehingga tidak dapat diketahui
dengan persis letak titik-titik sensualnya. Mulai dari ujung rambut, kening,
alis, mata, telinga, hidung, bibir, dagu, dada, pinggul, pantat, betis, hingga
unjung kaki wanita memang memiliki daya pikat tersendiri dan tentu antar pria terdapat
perbedaan besar/kecil penilaiannya.
Bagi
sebagian pria melihat wanita telanjang bisa jadi pengaruhnya kecil terhadap
gairah seksualitasnya. Tetapi bagi sebagian pria lain melihat bagian kecil
tubuh wanita (misalnya melihat wajah atau betisnya saja) sudah dapat merangsang
secara hebat nafsu seksnya.
Di sisi lain, manusia tidak mengetahui secara pasti cara menyikapi titik-titik sensual pada tubuh wanita sehingga berpotensi dapat menimbulkan pengaruh buruk bagi pria. Padahal pada kenyataannya sebagian pria terkadang harus melihat bagian tubuh wanita yang sensual karena suatu keperluan mendesak seperti dokter, paramedis, dan hakim (penyidik).
Oleh
karena itu, kaum pria dan wanita harus mengetahui secara pasti titik-titik
sensual pada tubuh wanita sehingga tidak menimbulkan efek buruk bagi kehidupan dirinya
dan tatanan sosial pada umumnya. Eksploitasi tubuh wanita pada akhirnya dapat
mengakibatkan banyak perselingkuhan, perzinaan, kejahatan dan kebejatan moral lainnya sebagaimana yang
terjadi pada kaum nudies, hedonis dan kaum liberal pada umumnya.
Tapi, bagaimana bisa mengetahui hakikat titik-titik sensualitas tersebut bila setiap orang memiliki penilaian yang berbeda? Bahkan penilaian orang yang sama bisa berubah dan berbeda pada kurun waktu tertentu. Lalu, apa standarnya? Sebagaimana dulu pernah menjadi perdebatan yang tidak ada juntrungnya terhadap standar pornografi/pornoaksi yang hendak diatur. Ya, pertentangan dan perselisihan kerap terjadi pada nilai pemikiran manusia.
Karena
itulah, manusia harus mengambil standar Allah atau standar syariah. Allah SWT yang
menciptakan manusia dan kehidupannya, maka sudah pasti Dia yang mengetahui hakikat standar kebaikan bagi
manusia. Allah SWT tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap ketetapan
(syariah)Nya kecuali hanya untuk kebaikan manusia itu sendiri.
Allah SWT berfirman: “Dan Kami turunkan kepada kamu kitab (Al-Quran) ini untuk menerangkan semua perkara, dan sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orangorang yang berserah diri” (TQS. An-Nahl: 89).
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukasi sesuatu, padahal itu amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (TQS. Al-Baqarah: 216).
Oleh karena itu, kita harus melaksanakan syariahNya. “Apa saja yang datang dari Rasulullah kepadamu maka ambillah, dan apa saja yang dilarangnya maka tinggalkanlah” (TQS. Al-Hasr: 7)
Dengan
standar syariah, manusia menjadi bisa menyikapi titik-titik sensual pada tubuh
wanita dengan benar sehingga akan mendatangkan manfaat dan kebaikan.
Berdasarkan syariah, titik-titik sensual pada tubuh wanita adalah sebagai
berikut:
1) Seluruh tubuh wanita, sehingga kelezatan dan kenikmatannya hanya diperuntukan bagi (syahwat) suaminya.
Bahz ibn Hakîm telah meriwayatkan (dari bapaknya dari kakeknya) berkata: “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah SAW, manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan?” lalu Rasulullah SAW bersabda kepadaku, “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau hamba sahaya perempuanmu.”
2) Hanya bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan wanita, seperti rambut, telinga, leher, dada, pergelangan tangan, dan pergelangan kaki yang boleh (mubah) dilihat oleh mahram (QS. An-Nur: 31) dan pelamar/peminang.
Jabir ra. berkata: “Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, maka jika ia mampu untuk melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi wanita itu, hendaklah ia melakukannya.” Jâbir kemudian berkata, “Aku melamar seorang wanita. Aku pun bersembunyi untuk melihat wanita itu hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya. Lalu aku pun menikahinya” (HR al-Hâkim dan beliau berkata,”Hadits ini sahih menurut syarat Imam Muslim)
3) Hanya wajah dan kedua telapak tangan yang boleh (mubah) dilihat oleh siapa saja, dengan ketentuan tidak untuk menikmati kelezatan hawa nafsunya.
Adapun beberapa hikmah dari kebolehan melihat wajah dan kedua telapa tangan, di antaranya adalah:
a)
Pria
dapat memberikan kesaksian atas wanita. Tanpa mengetahui wajahnya maka pria sulit
mengetahui dan membedakan wanita satu dengan wanita lainnya.
b)
Pria
dapat kembali menemui wanita tersebut dalam rangka aktivitas jual-beli,
utang-piutang, ijarah (kontrak kerja), atau keperluan muamalah lainnya.
4) Bagian tubuh tertentu karena ada keperluan (hajat) seperti dokter, penyidik (pemeriksa), dan sebagainya yang diperbolehkan oleh syara’ untuk melihatnya, baik yang termasuk aurat ataupun bukan aurat.
Telah diriwayatkan: “Bahwa Nabi SAW ketika mengangkat Sa‘ad sebagai hakim untuk memutuskan perkara Bani Qurayzhah, Sa’ad menyingkap kain penutup tubuh mereka.” (HR al-Hâkim, Ibnu Hibbân, dari jalur ‘Athiyah Al-Qurazhi).
Sementara
itu kaum Muslimah juga harus menjaga auratnya baik di kehidupan khusus maupun
di kehidupan umum. Ketika di dalam kehidupan khusus (misalnya di dalam
rumah) ada mahram maka seorang Muslimah harus mengenakan pakaian sehari-hari
yang menutupi auratnya tetapi tidak termasuk bagian yang biasa menjadi tempat
melekatnya perhiasan.
Pakaian sehari-hari tersebut bisa terbuat dari kain apa saja asal dapat menutupi kulitnya dan tidak transparan (tembus pandang) agar warna kulitnya tidak terlihat. Model pakaiannya boleh celana panjang, rok, kaos, dan berbagai bentuk lainya.
Ketika
di kehidupan umum atau di luar rumah (seperti di jalan umum, pasar, toko, dan
sebagainya), seorang Muslimah harus menjaga sikapnya sehingga menutupi
titik-titik sensual tubuhnya dan dapat menghindarkan diri dari penistaan dan perbuatan
jahat lainnya.
Ketika
di kehidupan umum seorang Muslimah hendaknya:
1) Memakai baju luar yang sempurna. Pakaian luar dikenakan setelah mengenakan pakaian sehari-hari di rumah yang di dalamnya ada mahram.
Pakaian luar wanita ada dua bagian. Pertama, pakaian luar bagian bawah berupa mulâ‘ah (baju kurung) atau milhafah (semacam selimut) yang diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kaki (irkha’).
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (TQS al-Ahzâb: 59)
“Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “lalu, bagaimana wanita memperlakukan ujung pakaian mereka?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah mereka ulurkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, akan tampak kedua telapak kakinya.” Rasulullah menjawab lagi, “Hendaklah mereka ulurkan sehasta dan jangan ditambah lagi.” (HR Tirmidzî, dari Ibnu Umar).
Kedua, pakaian luar bagian atas atas berupa kerudung (khimar) yang menutupi seluruh kepala, leher, dan belahan pakaian di dada. “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (TQS an-Nûr: 31).
2) Tidak ber-khlawat. Pelarangan ini juga berlaku bagi pria. Lihat link: http://rahasia-cinta-sejati.blogspot.co.id/2017/01/inilah-tips-melihat-tubuh-wanita-yang.html
3) Tidak bepergian lebih dari sehari semalam tanpa disertai mahram-nya. Hal ini dapat menghindarkan dirinya dari bahaya pelecehan seksual, penistaan, pemerkosaan dan kejahatan lainnya.
4) Tidak tabaruj, yaitu menampakkan kecantikan dan memperlihatkan perhiasannya di hadapan pria asing (bukan mahram). Hal ini (tabaruj) dapat membangkit naluri seksual pria.
Demikinlah
pembahasan bagian-bagian atau titik-titik sensual yang ada pada tubuh wanita. Anda
Harus Mengetahui Titik-titik Sensual
pada Tubuh Wanita. Sehingga, manusia dapat mencegah efek buruknya,
tetapi justru bisa memanfaatkan untuk kebaikan yang hakiki baik bagi
suami-istri khususnya ataupun pria-wanita pada umumnya.
Tag :
PEMIKIRAN

0 Komentar untuk "Anda Harus Mengetahui Titik-titik Sensual pada Tubuh Wanita"