Mengungkap misteri dan hikmah dinamika cinta

Dahsyatnya Akibat MENGINTIP Kehidupan Khusus

Dahsyatnya Akibat MENGINTIP Kehidupan Khusus
Dahsyatnya Akibat MENGINTIP Kehidupan Khusus
 
Apakah Anda ingin MENGHANCURKAN rumah orang lain? Apakah Anda ingin melihat anak gadis Anda atau ibu Anda TELANJANG? Tentu saja Anda tidak ingin, bukan? Itulah mengapa Anda harus mengetuk ataupun meminta izin bila hendak memasuki rumah/kamar seseorang. Karena, di dalam rumah dan kamar itu terdapat kehidupan khusus (privat) bagi penghuninya. Inilah dahsyatnya akibat mengintip kehidupan khusus.
Secara umum kehidupan manusia dapat dibagi menjadi dua, yaitu kehidupan umum dan kehidupan khusus. Di kehidupan umum atau tempat umum seperti di pasar, masjid, terminal,  atau di jalan, seseorang melakukan aktivitas yang secara umum terlihat atau tanpa masalah bila dilihat oleh orang lain. Karena orang tersebut ketika melakukan aktivitas (misalnya jual-beli, berjalan, dan lain sebagainya) dengan kondisi menutup aurat atau dengan posisi, sikap dan gerakan yang tidak sampai menimbulkan gairah seksual atau membuka aib (membuat malu).
Di kehidupan khusus atau tempat khusus seperti di dalam rumah atau kamar, seseorang bebas bersikap dan melalukan aktivitas yang bersifat pribadi (privat) sehingga akan membuat malu dirinya jika sampai terlihat oleh orang lain, bahkan  bisa membangkitkan gariah seksual bagi orang yang melihatnya. Akan tetapi, di kehidupan khusus kebebasan seseorang (wanita) menjadi lebih terbatas ketika terdapat orang tertentu yang menjadi mahram-nya sekalipun.
Hukum-hukum Islam telah mengatur kehidupan khusus untuk memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi manusia, baik pria maupun wanita. Di antaranya, hukum Islam menetapkan bahwa seseorang memiliki kehidupan khusus di dalam rumahnya. Dia berwenang melarang siapa pun yang ingin memasuki rumahnya, apalagi tanpa seizinnya.
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS an-Nûr: 27).
Allah SWT menganggap sebagai sikap liar, terhadap sikap seseorang yang memasuki rumah orang lain tanpa izin. Bahkan Rasulullah SAW menganggap sebagai sikap yang  MENGHANCURKAN rumah orang lain. Sebagaimana sabdanya: “Siapa saja yang memasukkan pandangannya ke dalam rumah orang lain tanpa seizin penghuninya, berarti ia telah menghancurkan rumah itu”. (HR. ath-Thabrânî ).
Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah aku harus meminta izin kepada ibuku?” Beliau menjawab, “Tentu saja.” Laki-laki itu kemudian berkata lagi, “Sesungguhnya ibuku tidak memiliki pembantu selain diriku. Lalu, apakah setiap kali aku masuk (rumah) harus meminta izin?” Rasulullah SAW balik bertanya, “Apakah kamu senang melihat ibumu telanjang?” Laki-laki itu pun berkata, “Tentu tidak.” Selanjutnya, Rasulullah SAW bersabda, “Karena itu mintalah izin kepadanya.” (HR. Abû Dâwûd).
Tanpa izin penghuninya, seseorang tidak boleh masuk rumahnya. Dia juga tidak boleh mendesak atau memaksa untuk masuk atau berdiri menunggu-nunggu di depan pintu. Allah SWT berfirman: “Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu,’Kembali (saja)-lah’, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS an-Nûr: 28).
Bagaimana terhadap rumah yang tidak berpenghuni?
Seseorang boleh memasuki rumah yang tidak berpenghuni bila ia memiliki keperluan di rumah tersebut, walaupun tanpa ada izin. Allah SWT berfirman: “ Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS an-Nûr: 29). Sebaliknya, jika ia tidak memiliki keperluan di dalamnya, maka tidak boleh memasukinya.
Bagaimana dengan anak-anak yang belum baligh?
Khusus bagi anak-anak yang belum baligh dan hamba sahaya boleh memasuki rumah tanpa meminta izin penghuninya, kecuali dalam tiga waktu yang dianggap sebagai ‘aurat’, yaitu: sebelum shalat subuh, menjelang zuhur, dan setelah shalat isya. Dalam tiga keadaan ini, mereka harus meminta izin. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah an-Nûr ayat 58-59.
Selain anak-anak dan mahram-nya, para wanita lain juga dibolehkan berkumpul di suatu rumah. Di dalam kehidupan khusus tersebut seorang wanita boleh menampakkan bagian anggota tubuh tempat melekatnya perhiasannya. Yaitu, bagian-bagian tubuh yang biasa tampak dari seorang wanita pada saat melakukan aktivitas di dalam rumah, selain wajah dan kedua telapak tangannya. Jadi, pada kehidupan khusus dibatasi hanya untuk wanita (baik Muslimah ataukah bukan Muslimah) dan para mahram-nya.
Pelarangan menampakkan anggota tubuh yang menjadi tempat perhiasannya terhadap pria asing (non-mahram) tetapi tidak dilarang terhadap para mahram-nya menjadi dalil yang jelas bahwa di kehidupan khusus dibatasi hanya untuk para mahram saja. Sebagiaman firman Allah SWT di dalam surah an-Nûr: 31.
Status hamba sahaya dan orang-orang yang tidak memiliki hasrat seksual terhadap wanita, seperti orang yang telah tua-renta atau pikun, orang yang dikebiri, atau orang yang terpotong alat kelaminnya, disamakan dengan para mahram. Mereka boleh berada dalam kehidupan khusus. Terhadap mereka wanita boleh menampakkan bagian anggota badan tempat melekatnya perhiasannya.
Demikian Islam mengaturnya. Interaksi pria non-mahram dengan wanita di dalam kehidupan khusus diharamkan secara mutlak. Kecuali pada jamuan makan, silaturahmi dan acara-acara tertentu, Islam membolehkan pria non-mahram berada di dalam kehidupan khusus bersama wanita bila disertai mahram-nya dan menutup seluruh auratnya. Inilah pembahasan singkat tentang dahsyatnya akibat mengintip kehidupan khusus.
Tag : PEMIKIRAN
0 Komentar untuk "Dahsyatnya Akibat MENGINTIP Kehidupan Khusus"
Powered by Blogger.
Back To Top