![]() |
Dahsyatnya Akibat MENGINTIP Kehidupan Khusus
|
Apakah Anda ingin MENGHANCURKAN rumah orang lain? Apakah Anda ingin
melihat anak gadis Anda atau ibu Anda TELANJANG? Tentu saja Anda tidak ingin,
bukan? Itulah mengapa Anda harus mengetuk ataupun meminta izin bila hendak
memasuki rumah/kamar seseorang. Karena, di dalam rumah dan kamar itu terdapat kehidupan
khusus (privat) bagi penghuninya. Inilah dahsyatnya akibat mengintip kehidupan
khusus.
Secara umum kehidupan manusia dapat dibagi menjadi dua, yaitu kehidupan
umum dan kehidupan khusus. Di kehidupan umum atau tempat umum seperti di pasar,
masjid, terminal, atau di jalan, seseorang
melakukan aktivitas yang secara umum terlihat atau tanpa masalah bila dilihat oleh
orang lain. Karena orang tersebut ketika melakukan aktivitas (misalnya
jual-beli, berjalan, dan lain sebagainya) dengan kondisi menutup aurat atau dengan
posisi, sikap dan gerakan yang tidak sampai menimbulkan gairah seksual atau
membuka aib (membuat malu).
Di kehidupan khusus atau tempat khusus seperti di dalam rumah atau kamar, seseorang bebas bersikap dan melalukan aktivitas yang bersifat pribadi (privat) sehingga akan membuat malu dirinya jika sampai terlihat oleh orang lain, bahkan bisa membangkitkan gariah seksual bagi orang yang melihatnya. Akan tetapi, di kehidupan khusus kebebasan seseorang (wanita) menjadi lebih terbatas ketika terdapat orang tertentu yang menjadi mahram-nya sekalipun.
Hukum-hukum Islam telah mengatur kehidupan khusus untuk memecahkan berbagai
persoalan yang dihadapi manusia, baik pria maupun wanita. Di antaranya, hukum Islam
menetapkan bahwa seseorang memiliki kehidupan khusus di dalam rumahnya. Dia berwenang
melarang siapa pun yang ingin memasuki rumahnya, apalagi tanpa seizinnya.
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS an-Nûr: 27).
Allah SWT menganggap sebagai sikap liar, terhadap sikap seseorang
yang memasuki rumah orang lain tanpa izin. Bahkan Rasulullah SAW menganggap sebagai
sikap yang MENGHANCURKAN rumah orang
lain. Sebagaimana sabdanya: “Siapa saja yang memasukkan pandangannya ke
dalam rumah orang lain tanpa seizin penghuninya, berarti ia telah menghancurkan
rumah itu”. (HR. ath-Thabrânî ).
Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah aku harus meminta izin kepada ibuku?” Beliau menjawab, “Tentu saja.” Laki-laki itu kemudian berkata lagi, “Sesungguhnya ibuku tidak memiliki pembantu selain diriku. Lalu, apakah setiap kali aku masuk (rumah) harus meminta izin?” Rasulullah SAW balik bertanya, “Apakah kamu senang melihat ibumu telanjang?” Laki-laki itu pun berkata, “Tentu tidak.” Selanjutnya, Rasulullah SAW bersabda, “Karena itu mintalah izin kepadanya.” (HR. Abû Dâwûd).
Tanpa izin penghuninya, seseorang tidak boleh masuk rumahnya. Dia juga
tidak boleh mendesak atau memaksa untuk masuk atau berdiri menunggu-nunggu di
depan pintu. Allah SWT berfirman: “Jika kamu tidak menemui seorangpun di
dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan
kepadamu,’Kembali (saja)-lah’, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih
bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS an-Nûr: 28).
Bagaimana terhadap rumah yang tidak berpenghuni?
Seseorang boleh memasuki rumah yang tidak berpenghuni bila ia memiliki keperluan di rumah tersebut, walaupun tanpa ada izin. Allah SWT berfirman: “ Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS an-Nûr: 29). Sebaliknya, jika ia tidak memiliki keperluan di dalamnya, maka tidak boleh memasukinya.
Bagaimana dengan anak-anak yang belum baligh?
Khusus bagi anak-anak yang belum baligh dan hamba sahaya boleh memasuki rumah tanpa meminta izin penghuninya, kecuali dalam tiga waktu yang dianggap sebagai ‘aurat’, yaitu: sebelum shalat subuh, menjelang zuhur, dan setelah shalat isya. Dalam tiga keadaan ini, mereka harus meminta izin. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah an-Nûr ayat 58-59.
Selain anak-anak dan mahram-nya, para wanita lain juga dibolehkan
berkumpul di suatu rumah. Di dalam kehidupan khusus tersebut seorang wanita
boleh menampakkan bagian anggota tubuh tempat melekatnya perhiasannya. Yaitu,
bagian-bagian tubuh yang biasa tampak dari seorang wanita pada saat melakukan
aktivitas di dalam rumah, selain wajah dan kedua telapak tangannya. Jadi, pada kehidupan
khusus dibatasi hanya untuk wanita (baik Muslimah ataukah bukan Muslimah) dan
para mahram-nya.
Pelarangan menampakkan anggota tubuh yang menjadi tempat perhiasannya terhadap pria asing (non-mahram) tetapi tidak dilarang terhadap para mahram-nya menjadi dalil yang jelas bahwa di kehidupan khusus dibatasi hanya untuk para mahram saja. Sebagiaman firman Allah SWT di dalam surah an-Nûr: 31.
Status hamba sahaya dan orang-orang yang tidak memiliki hasrat seksual terhadap
wanita, seperti orang yang telah tua-renta atau pikun, orang yang dikebiri,
atau orang yang terpotong alat kelaminnya, disamakan dengan para mahram.
Mereka boleh berada dalam kehidupan khusus. Terhadap mereka wanita boleh menampakkan
bagian anggota badan tempat melekatnya perhiasannya.
Demikian Islam mengaturnya. Interaksi pria non-mahram dengan
wanita di dalam kehidupan khusus diharamkan secara mutlak. Kecuali pada jamuan
makan, silaturahmi dan acara-acara tertentu, Islam membolehkan pria non-mahram
berada di dalam kehidupan khusus bersama wanita bila disertai mahram-nya
dan menutup seluruh auratnya. Inilah pembahasan singkat tentang dahsyatnya akibat
mengintip kehidupan khusus.
Tag :
PEMIKIRAN

0 Komentar untuk "Dahsyatnya Akibat MENGINTIP Kehidupan Khusus"